| welcome to Frequency Ask Question!

Frequency Ask Question

  • Home
  • Frequency Ask Question

Temukan jawaban dari pertanyaan yang sering diajukan dibawah ini

1. Bagaimana Cara Daftar Izin di DPMPTSP?

Cara mendaftarkan izin di DPMPTSP Kabupaten Tulang Bawang :

1. buka atau akses web pada browser dengan link dpmptsp.tulangbawangkab.go.id
2. Silahkan cek di menu pelayanan publik, lalu masuk pada sub menu Standar Pelayanan
3. Klik Search lalu ketik jenis layanan yang akan diproses
4. Siapkan persyaratan sesuai yang tertera pada informasi pelayanan
5. Setelah semua persyaratan siap, pilih menu Pelayanan online, pilih Layanan Perizinan OSS atau Layanan Perizinan SI Cantik.
6. Ikutin langkah sebagaimana yang terdapat pada Sistem,Mekanisme dan Prosedur yang terdapat pada Standar Pelayanan.

2. Apakah yang dimaksud dengan Online Single Submission (OSS) ?

OSS adalah sistem perizinan berusaha tunggal di Indonesia, yang ditujukan untuk memfasilitasi pelaku usaha dalam melakukan kegiatan berusaha, khususnya dalam memperoleh bukti legalitas berusaha (Izin Usaha) hingga melakukan kegiatan operasional atau komersial (Izin Operasional/Komersial).

3. Siapa saja yang mendapatkan Izin Kegiatan Berusaha melalui OSS ?

Pelaku usaha yang dapat menggunakan sistem OSS terdiri dari Perseorangan dan Badan Usaha. Badan Usaha terdiri dari :Perseroan Terbatas (PT), Perusahaan Umum, Perusahaan Umum Daerah, Badan Hukum yang dimiliki negara, Badan Layanan Umum, Lembaga Penyiaran, Badan Usaha yang didirikan oleh yayasan, Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), Firma, dan Persekutuan Perdata.OSS juga diperuntukkan bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta perorangan/badan usaha yang sudah berdiri sebelum diberlakukannya OSS.

4. Bagaimana sistem OSS bekerja ?

Untuk dapat mengakses sistem OSS, pelaku usaha harus membuat akun (user-id). Kemudian, berdasarkan akun tersebut, OSS dapat memproses dan memberikan Izin Kegiatan Berusaha kepada pelaku usaha berdasarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang telah dibuat oleh pelaku usaha dan pernyataan kesanggupan pemenuhan komitmen Izin Kegiatan Berusaha yang disanggupi oleh pelaku usaha. Izin Kegiatan Berusaha terdiri dari Izin Lokasi, Izin Lingkungan, Izin Mendirikan Bangunan, Sertifikat Laik Fungsi, dan/atau Izin Operasional/Komersial.

5. Bagaimana proses pengurusan perizinan berusaha untuk Izin yang belum diterbitkan dan dilakukan sebelum diterbitkannya sistem OSS ?

Setiap izin yang sedang diurus dan belum diterbitkan oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dan dilakukan sebelum sistem OSS diterbitkan maka, pelaku usaha harus mengurus kembali Izin tersebut melalui sistem OSS.

6. Bagaimana Supaya Izin Cepat Selesai ?

Semua pengajuan yang masuk secara online ke DPMPTSP akan diproses sesuai prosedur, menggunakan sistem First In First Out, sehingga tidak bisa memilih izin mana yang akan diproses dan oleh siapa. Agar izin bisa selesai cepat, sangat penting untuk mengisi pengajuan sesuai ketentuan, dengan data yang lengkap dan benar, supaya berkas tidak akan dikembalikan atau ditolak.

7. Mengapa Proses Verifikasi teknis Lama ?

Pengajuan yang masih dalam tahap verifikasi teknis, berarti sedang diproses oleh tim teknis. Dinas teknis memiliki SOP tersendiri untuk proses ini. DPMPTSP baru bisa meneruskan proses izin setelah dinas teknis mengisi kolom rekomendasi hasil verifikasi teknis.

8. Bagaimana Caranya untuk Layanan Tatap Muka ?

Layanan tatap muka di loket lobby layanan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Tulang Bawang, Jl. Negara Lintas Timur Km 112 Tiuh Tohou Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang. buka pada hari kerja, jam layanan 07.30-15.00.

Selengkapnya Tentang FAQ

Jika informasi kami masih belum dapat menjawab pertanyaan anda, silahkan ajukan pertanyaan anda kepada kami melalui kontak berikut.

Dapatkan Informasi Lebih Lanjut