Tulang Bawang : Dalam rangka mendorong percepatan implementasi sistem aplikasi OSS (Online Single  Submission) sebagai upaya peningkatan kemudahan berusaha di Kabupaten Tulang Bawang Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, sejak awal November 2018 ikut melakukan pelayanan secara elektronik serta terintegrasi dengan sistem aplikasi OSS (Online Single  Submission). Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik,

OSS dimaksudkan untuk memangkas waktu dan birokrasi dalam proses perizinan usaha. Kebijakan ini diambil pemerintah sebagai upaya untuk meningkatkan perekonomian nasional melalui pertumbuhan dunia usaha yang selama ini mengeluhkan panjangnya waktu dan rantai birokrasi yang harus dilewati untuk memulai suatu usaha. Dengan OSS perizinan cepat dan gratis dan merupakan wujud Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang dalam Bergerak Melayani Warga, khususnya pelaku usaha yang ada di Kabupaten Tulang Bawang.

Dalam keterengan yang disampaikan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dra. Lusiana, M. AP alur pendaftaran melalui aplikasi OSS nantiya pelaku usaha akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Angka Pengenal Importir (API). Proses pendaftaran ini bahkan dapat dilakukan via perangkat elektonik genggam atau gadget melalui aplikasi berbasis Android/IOS dengan mengakses OSS.Go.Id.

Dengan adanya OSS, pemohon tidak lagi harus mendatangi berbagai K/L atau organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mengurus izin berlapis-lapis yang harus diperoleh satu per satu. OSS memungkinkan pelaku usaha untuk segera memulai proses produksinya secara simultan sembari melengkapi dokumen-dokumen teknis lainnya, sebut saja seperti izin lokasi, izin mendirikan bangunan, izin lingkungan, juga kewajiban lain seperti Standar Nasional Indonesia (SNI) yang semuanya diproses dengan sistem checklist. Sementara izin-izin usaha akan keluar dengan sendirinya alias otomatis.

OSS terintegrasi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, serta Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk mengeluarkan konfirmasi badan usaha dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pelaku usaha hanya perlu memawa Akta Perusahaan dan mengisi formulir pada saat pendaftaran NIB di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Selain memberikan transparansi, OSS juga memberikan layanan pemantauan jalannya proses izin sehingga pemohon dengan mudah dapat melihat dimana proses izinnya terhenti sehingga bisa diketahui dengan segera permasalahan dan solusinya tanpa harus bertatap muka dengan pegawai K/L atau Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di daerah. Bahkan OSS ini juga direncanakan bukan hanya sebagai sarana informasi tetapi juga untuk pengaduan dan keluhan.

“Apabila pelaku usaha mengalami kesulitan dalam mengakses Aplikasi OSS berikut petunjuk pengisiannya, dapat mengakses tutorial pengisian form OSS dalam menu informasi yang terdapat di www.oss.go.id yakni pada sub menu user manual, akan tetapi apabila pelaku usaha masih kebingungan dalam mengakses aplikasi OSS petugas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupate Tulang Bawang siap membantu dan melayani setiap pelaku usaha yang hendak mengurus perizinan usahanya di Kabupaten Tulang Bawang, “ pungkas Lusiana dengan antusias.