Tugas dan Fungsi PPID Pembantu


1. Tugas dan Fungsi PPID Pembantu

    Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi  Tugas Dan Tanggung Jawab (Peraturan Pemerintah N0. 61 Tahun 2010 )

    1. Penyediaan Informasi

    2. Penyimpanan

    3. Pendokumentasian dan Pengamanan Informasi

    4. Pelayanan Informasi yang cepat, tepat dan sederhana sesuai dengan aturan yang berlaku

    5. Penetapan Prosedur Operasional Penyebarluasan Informasi Publik

    6. Pengujian konsekuensi

    7. Pengklasifikasian informasi dan/atau pengubahannya

    8. Penetapan Informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang

        dapat diakses

    9. Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik 


    Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu (PPID Pembantu) adalah pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPID pada Satuan Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah, berupa :

    1. Pengklasifikasian informasi yang terdiri dari :

        - Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;

        - Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta;

        - Informasi yang wajib tersedia setiap saat;

        - Informasi yang dikecualikan.

        - Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi yang ada dilingkungannnya;

        - Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi yang ada dilingkungannya kepada publik;

        - Melakukan verifikasi bahan informasi publik yang ada di lingkungannya;

        - Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi yang ada dilingkungannya;

        - Menyediakana informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya untuk akses oleh masyarakat;

        - Melakukan inventerisasi informasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada PPID Utama;

        - Memberikan laporan tentang pengelolaan informasi yang ada di lingkungannya kepada PPID Utama secara berkala


    2. Wewenang PPID Pembantu 

       Yaitu menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; meminta dan memperoleh informasi  dari unit kerja/komponen/satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya; mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan Pengelola Website; menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik; menugaskan Pengelola Website untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.


    3. Hak dan Kewajiban PPID Pembantu

       PPID Pembantu berhak menolak menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang dikecualikan dan/atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. PPID Pembantu wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang beradadi bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, selain informasi publik yang dikecualikan dan/atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan Dalam menjalankan tugasnya dalam memberikan informasi kepada masyarakat, PPID Pembantu dibantu oleh Pengelola Website.