Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tulang Bawang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda, Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja KabupatenTulang Bawang.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu berdasarkan atas otonomi dan tugas pembantuan serta tugas lain sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Bupati berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Urusan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dilaksanakan dalam rangka memperhatikan tuntutan masyarakat akan perlunya pelayanan prima serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance).

Melalui Kebijakan daerah dibidang pelayanan perizinan terpadu yang memberikan kemudahan dalam mengurus perizinan didukung kondisi keamanan yang kondusif, infrastruktur, dan promosi investasi maka akan berdampak pada meningkatnya investor yang menanamkan modalnya di Kabupaten Tulang Bawang dan pada akhirnya akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan daya serap tenaga kerja.