Tugas Pokok dan Fungsi

Kedudukan

Pasal 2

Badan Penanaman Modal dan Perizinan merupakan unsur pendukung tugas Bupati yang dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten.

Bagian Kedua Tugas

Pasal 3

Badan Penanaman Modal dan Perizinan mempunyai tugas membantu Bupati dalam menyelenggarakan Pemerintahan Daerah dibidang Penanaman Modal dan Perizinan berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Bupati.

Bagian Ketiga Fungsi

Pasal 4

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 Peraturan ini, Badan Penanaman Modal dan Perizinan mempunyai fungsi :

  1. Penyusunan dan penetapan kebijakan pengembangan penanaman modal daerah kabupaten dalam Dentuk rencana umurn penanaman modal daerah dan rencana strategy daerah sesuai dengan program pembangunan daerah kabupaten, berkoordmasi dengan pemcrintah provinsi.
  2. Perumusan dan penetapan pedoman, pembinaan, dan pengawasan dalam skala kabupaten terhadap penyelenggaraan kebijakan dan perencanaan pengembangan penanaman modal, berkoordinasi dengan pemerintah provinsi.
  3. Pengoordina.sian, perumusan, penctapan dan pelaksanaan kebijakan daerah kabupaten di bidang penanaman modal meliputi :
    1. Penyiapan usulan bidang-bidang usaha yang perlu dipertimbangkan tertutup.
    2. Penyiapan usulan bidang-bidang usaha yang perlu dipertimbangkan terbuka dengan persyaretan.
    3. Penyiapan usulan bidang-bidang usaha yang perlu dipertimbangkan mendapat prioritas tinggi di kabupaten.
    4. Penyusunan peta investasi daerah kabupaten dan identifikasi potensi sumber daya daerah kabupaten terdiri dari sumber daya alam, kelembagaan dan sumber daya manusia termasuk pengusaha mikro, kecil, menengah, koperasi, dan besar.
  4. Usulan dan pemberian insentif penanaman modal di luar fasilitas fiskal dan non fiskal nasional yang menjadi kewenangan kabupaten.
  5. Penetapan peraturan daerah kabupaten tentang penanaman modal dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.
  6. Pelaksanaan, Pengajuan usulan materi dan Fasilitasi kerjasama dengan dunia usaha di bidang penanaman modal di tingkat kabupaten.
  7. Pelaksanaan, pengajuan usulan materi dan fasilitasi kerjasama internasional di bidang penanaman modal di tingkat kabupaten.
  8. Pengkajian, perumusan, dan penyusunan kebijakan teknis pelaksanaan pemberian bimbingan dan pembinaan promosi penanaman modal di tingkat kabupaten/kota.
  9. Pelaksanaan promosi penanaman modal daerah kabupaten/kota baik di dalam negeri maupun ke luar negeri.
  10. Pengkajian, perumusan, dan penyusunan materi promosi skala kabupaten.
  11. Pengkajian, perumusan, dan penyusunan pedoman tata cara dan pelaksanaan pelayanan terpadu sat” pintu kegiatan penanaman modal yang menjadi kewenangan kabupaten/kota berdasarkan pedoman tata cara dan pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu kegiatan penanaman modal yang ditetapkan oleh Pemerintah.
  12. Pemberian izin usaha kegiatan penanaman modal dan non perizinan yang menjadi kewenangan kabupaten.
  13. Pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu berdasarkan pendelegasian atau pelimpahan wewenang dari lembaga atau instansi yang memiliki kewenangan perizinan dan nonperizinan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota.
  14. Pemberian usulan persetujuan fasilitas fiskal nasional, bagi penanaman modal yang menjadi kewenangan kabupaten.
  15. Pengkajian, perumusan, dan penyusunan kebijakan teknis pengendalian pelaksanaan penanaman modal di  kabupaten.
  16. Pelaksanaan pemantauan, bimbingan, dan pengawasan pelaksanaan penanaman modal, berkoordinasi dengan Pemerintah dan pemerintah provinsi.
  17. Pengkajian, perumusan dan penyusunan pedoman tata cara pembangunan dan pengembangan sistem informasi penanaman modal skala kabupaten.
  18. Pembangunan dan pengembangan sistem informasi penanaman modal yang terintegrasi dengan sistem informasi penanaman modal Pemerintah dan pemerintah provinsi.
  19. Pengumpulan dan pengolah data kegiatan usaha penanaman modal dan realisasi proyek penanaman modal skala kabupaten.
  20. Pemutakhiran data dan informasi  penanaman modal daerah.
  21. Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan di bidang sistem informasi penanaman modal.
  22. Pelaksanaan sosialisasi atas kebijakan dan perencanaan pengembangan, kerjasama luar negeri, promosi, pemberian pelayanan perizinan, pengendalian pelaksanaan, dan sistem informasi penanaman modal skala kabupaten kepada aparatur pemerintah dan dunia usaha.
  23. Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan penanaman modal skala kabupaten.
  24. Penyelenggaraan pelayanan administrasi perijinan;
  25. Pelaksanaan koordinasi proses pelayanan perijinan
  26. Pelaksanaan administrasi pelayanan perijinan.
  27. Pemantauan dan evaluasi proses pemberian pelayanan perijinan.
  28. Pelaksanaan tugas lain sesuai dengan bidang tugasnya.