Sejarah Satuan Kerja


Berdasarkan Permendagri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayan Terpadu Satu Pintu dan Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain sebagai Bagian dari Perangkat Daerah pada Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang maka dibentuklah Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang merupakan salah satu sutuan kerja perangkat daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi melaksanakan sebagian urusan pemerintahan daerah dalam hal pelayanan perizinan dan kebijakan daerah lain.

Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tulang Bawang pada Tahun 2011 ditingkatkan statusnya menjadi Badan Penanaman Modal dan Perizinan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tulang Bawang.


Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tulang Bawang sebagai penyelenggara Pelayanan Publik adalah bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk memperoleh pelayanan publik khususnya di Bidang Perizinan.


Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tulang Bawang beralamatkan di Jl. Komplek Perkantoran Pemda Tulang Bawang. Berdasarkan Struktur Organisasi yang ada, Badan Penanaman Modal dan Perizinan di Pimpin oleh seorang Kepala Dinas yang membawahi :


1. Sekretaris

    - Kasubbag Umum dan Kepegawaian 

    - Kasubbag Program dan Keuangan


2. Kepala Bidang Promosi Penanaman Modal

    - Kasubbid Pengkajian, Pengembangan Promosi Penanaman Modal

    - Kasubbid Pelaksanaan Promosi Penanaman Modal


3. Kepala Bidang Pelayanan Perizinan

    - Kasubbid Pendaftaran Perizinan

    - Kasubbid Penerbitan Perizinan


4. Kepala Bidang Pengendalian dan  Pengawasan Penanaman Modal

    - Kasubbid Energi Baru dan Terbarukan

    - Kasubbid Pemantauan, Pengawasan, Pembinaan Pelaksanaan Penanaman Modal


5. Kepala Bidang Pengaduan dan Kebijakan Data dan Pelaporan

    -  Kasubbid Pengaduan Informasi, Kebijakan dan Advokasi

    - Kasubbid Pengaduan, Pengembangan, Pengolahan Data


6. Kepala Unit Pelaksana Teknis

    - Kasubbag Tata Usaha Unit Pelaksana Tekhnis

    - Staff


Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tulang Bawang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda, Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja KabupatenTulang Bawang.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu berdasarkan atas otonomi dan tugas pembantuan serta tugas lain sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Bupati berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Urusan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dilaksanakan dalam rangka memperhatikan tuntutan masyarakat akan perlunya pelayanan prima serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance).

Melalui Kebijakan daerah dibidang pelayanan perizinan terpadu yang memberikan kemudahan dalam mengurus perizinan didukung kondisi keamanan yang kondusif, infrastruktur, dan promosi investasi maka akan berdampak pada meningkatnya investor yang menanamkan modalnya di Kabupaten Tulang Bawang dan pada akhirnya akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan daya serap tenaga kerja.


Visi

“Terwujudnya Pelayanan Prima Perizinan Yang Cepat, Tepat Dan Akuntabel.”


Misi

Mewujudkan kinerja dan pelayanan prima.

Mendorong tumbuhnya kesadaran masyarakat atas perizinan.

Mendorong tumbuhnya iklim investasi yang sehat dan lingkungan berwawasan lingkungan.

Meningkatkan profesionalisme aparat Dinas Penanaman Modal dan Perizinan.


Program/Rencana Kerja Satuan Kerja


1. Program Pelayanan Administrasi Perkantoran.

2. Pengembangan Potensi dan Peluan Investasi

     - Pameran Pembangunan Kabupaten Tulang Bawang.

    - Promosi Investasi dan Pengendalian Penanaman Modal.

3. Program Pelayanan Perizinan dan Penegakkan Perda.

    - Pendataan Potensi Perizinan dan Penegakan Perda.